Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Mei 2011

Hukum Memelihara Jenggot

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila dsertai dengan memelihara kumis?

Jawaban

Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma dia berkata. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Selisihilah orang-orang musyrik, potonglah kumis (hingga habis) dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat,-peny)’ [1]

Di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi” [2]

Imam An-Nasai di dalam sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami” [3]

Al-Allamah besar dan Al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama telah besepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu (wajib)”

Hadits-hadits tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat ini.

Dari hadits-hadits di muka dan nukilan ijma oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan diatas, ulasan ringkasnya ; bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” [Al-Hasyr : 7]

Demikian pula, menggunting (memotong) kumis wajib hukumnya akan tetapi memotong habis adalah lebih afdhal (utama), sedangkan memperbanyak atau membiarkannya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Potonglsh kumis”, “Potonglah kumis sampai habis”, “Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya (memotongnya) maka dia bukan termasuk dari golongan kami”

Keempat lafazh hadits tersebut, semuanya terdapat di dalam riwayat-riwayat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan pada lafazh yang terakhir tersebut terdapat ancaman yang serius dan peringatan yang tegas sekali. Hal ini kemudian mengandung konsekuensi wajibnya seorang muslim berhati-hati terhadap larangan Allah dan RasulNya dan bersegera menjalankan perintah Allah dan RasulNya.

Dari hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongnya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan azab-Nya.

Di dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka” [4]

Saya berharap jawaban ini cukup dan memuaskan.
Wallahu waliyyut taufiq Washallahu wa sallam ‘ala Nabiyyina Muhamad wa alihi wa shahbih.
[Kumpulan fatwa-fatwa, juz III, hal.362-363]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc]
http://www.almanhaj.or.id

Senin, 28 Februari 2011

Nasehat Syaikh Ali Hasan : Bantahlah Dengan Lemah Lembut

Sungguh aku berwasiat kepada saudara-saudaraku salafiyyin -dimanapun ia berada- untuk bertakwa kepada Allah Ta’âlâ di dalam pena-pena dan tulisan-tulisan mereka, di dalam melakukan bantahan, menerangkan kesalahan dan mengomentari mereka…
Aku tidak mengatakan pada mereka -saudara-saudaraku salafiyin-:
Jangan kalian tulis!!
Jangan kalian bantah!!
Jangan kalian komentari!!
Tidak!!! Bahkan tulislah, akan tetapi dengan ilmu…
Bantahlah….akan tetapi dengan santun…
Berikanlah komentar…akan tetapi dengan lembut…

Dan sungguh (sebagian saudara-saudaraku) yang bersemangat -atau memiliki kecemburuan- terhadapku bergegas mengatakan:
“Akan tetapi (wahai syaikh!,) mereka yang menyelisihimu itu(!) telah mencerca, berbohong, berbuat kedustaan, mencela dan menuduh!

Maka aku katakan -sebagai jawaban-:
Janganlah kalian melakukan seperti apa yang mereka lakukan.
Janganlah kalian berjalan di belakang mereka (mengikuti cara mereka, ed.),
Janganlah kalian terbakar emosi dengan perbuatan-perbuatan mereka!!!
Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mdil -Mahasuci Ia-,
Doakanlah mereka dengan hidayah dan kebaikan…
Ikhlaskan niat karena Rabb kalian ketika dalam membantah mereka….
Berbuat jujurlah bersama diri kalian…

Jangan jadikan tujuan kalian -baik besar maupun kecil!- hanya sebagai pembelaan -semata- terhadap Fulan atau ‘Allan!! (Meskipun perbuatan tersebut -jika sesuai dengan kadarnya- adalah sesuatu yang disyariatkan tidak dilarang)
Jadikanlah tujuan kalian untuk menolong agama dan manhaj kalian (dari hal-hal) yang ditimpa ghuluw, maupun keangkuhan… yang ditimpa tamyî‘ (sikap lembek),hal yang merusak,ataupun keburukan!!
Janganlah kalian kelewat batas di dalam memuji, dan jangan pula berlebihan dalam mencela…
Akan tetapi bersamaan dengan itu saya katakan –dalam  mengakui kenyataan yang tidak dipungkiri- :
Sesungguhnya serangan (yang menghancurkan) itu -yang tidak mengenal belas kasih- , penjatuhan (kredibiltas) yang sangat keras ini, dan bantahan yang kejam -yang diarahkan pada kami- akan menghantarkan –dan ini adalah suatu keharusan- kepada balasan perbuatan yang  sebaliknya! Yaitu dengan sedikit sikap keras.
Aaku tidak mengatakan : sama seperti sikap keras mereka!! bahkan –hampir- tidak sampai sepersepuluhnya atau kurang dari itu!

Dan ini -atas keadaannya sebagai orang yang menyelisihi- lebih sesuai dengan perkara yang tertanam dalam tabiat jiwa, sebagaimana Rabb kita -mahasuci Ia- berfirman:


وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولَئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَبِيل
“Dan sungguh orang-orang yang membela diri setelah dizhalimi tidak ada satu dosapun terhadap mereka.” (QS asy-Syûrâ: 41)
Hanya saja setiap dari kita hendaknya mencurahkan kesungguhan yang pada dirinya sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya, untuk melawan hal yang mendorongnya untuk membalas, atau  mengembalikan permusuhan-, sebagaimana firman Allah Ta’âlâ :


وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) kami, benar-benar akan Kami tunjukkan pada mereka jalan-jalan kami, dan sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang berbuat baik. (QS al-Ankabût : 69)

[Dialih bahasakan oleh al-Akh Fachri Dari Muqoddimah Manhaj Salaf  hal 35-37 cet-2 karya Syaikh ‘Alî Hasan al-Halabî, dengan sedikit pembenahan oleh Abu Salma]


Sumber : http://abusalma.net/?p=1198