Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Munajjid, imam dan khotib di Kota Khobar, timur Saudi Arabia, ditanya, “Bolehkah seseorang memasukkan kemeja di dalam celana atau merupakan suatu kelaziman (keharusan) mengeluarkan kemeja tersebut sehingga tidak nampak bentuk-bentuk aurat?"
Jawaban beliau hafizhohullah,
Alhamdulillah. Jika memang celana tersebut bukan celan yang haram dikenakan, tidak sempit, tidak membentuk aurat atau memperlihatkan bentuk aurat, maka tidak mengapa memasukkan kemeja di dalam celana (artinya celananya tidak ketat atau longgar). Adapun jika celana yang dikenakan itu sempit terutama di bagian aurat, maka wajib celana tersebut ditutup lagi di luarnya dengan kemeja (gamis) atau selainnya. Wallahu a’lam.
Sumber: Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 3280, Syaikh Muhammad Sholeh Al Munajjid.
http://www.rumaysho.com
http://www.rumaysho.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa tinggalkan komentar anda, baik berupa koreksi, kritikan maupun saran...