Senin, 07 Maret 2011

Hukum Memendekkan Rambut

Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam sesi tanya jawab ditanya,
Apa hukum seorang wanita memendakkan rambutnya?

Beliau hafizhohullah menjawab,
Jika memang rambut panjang mengganggu (aktivitas) wanita tersebut, maka boleh saja untuk dipendekkan. Namun bila tidak mengganggu, maka yang terbaik bagi wanita adalah memiliki rambut panjang karena itu menunjukkann kecantikan dirinya.

[Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam Durus “Tathirul I’tiqod-Ash Shon’ani”, Riyadh-KSA, Selasa-20 Rabi’ul Awwal 1432 H, 22/02/2011]

***

Yang perlu diperhatikan di sini, rambut yang dipendekkan di sini bukan berarti dibolehkan berambut tomboy (amat pendek) sebagaimana laki-laki. Hal ini tentu saja terlarang karena dilarang wanita itu menyerupai laki-laki.

لَعَنَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”[1]

Rambut panjang inilah yang menjadi kecantikan wanita sebagaimana kata Abu Hurairah,

زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب

“Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.”[2]

Wallahu waliyyut taufiq.


Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 H
www.rumaysho.com

[1] HR. Bukhari no. 6834.
[2] Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36/343

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa tinggalkan komentar anda, baik berupa koreksi, kritikan maupun saran...